Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Monday, 8 February 2010

Menikah Dengan Niat Cerai

Oleh: DR. Ahmad Zain An Najah, MA
Menikah dengan niat cerai dalam pembahasan ini berbeda dengan nikah mut’ah dan atau nikah kontrak. Kasus yang terjadi adalah seorang laki-laki menikah tetapi terbesit dalam dirinya, bahwa ia akan menceraikan wanita tersebut dalam kurn waktu tertentu. Bukan nikah kontrak yang marak terjadi antara wanita pribumi dengan lelaki asing yang tengah melancong ke Indonesia. Yang seperti itu jelas merupakan nikah yang dilarang.
Dalam permasalahan ini, para ulama berbeda pendapat tentang hukum menikah dengan niat cerai.
Pendapat pertama, menyatakan bahwa nikah dengan niat cerai hukumnya boleh. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.
Berkata imam Al Zulqani dari madzhab maliki di dalam syarh al muwatho’: “ Dan mereka sepakat bahwasannya siapa yang menikah secara mutlak, sedangkan ia berniat untuk tidak bersamanya (istrinya) kecuali sebatas waktu yang diniatkan, maka hal itu diperbolehkan dan bukan merupakan nikah mut’ah.”
Berkata Imam Nawawi dari madzhab Syafi’I di dalam syarah shahih muslim(9/182):” Berkata Al Qadhi:” Mereka sepakat bahwa seseorang yang menikah dengan akad nikah mutlak (akad yang memenuhi rukun dan syaratnya), tetapi di dalam hatinya ada niat untuk tidak bersama istrinya kecuali dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan niatnya, maka nikah tersebut sah, dan bukan termasuk nikah mut’ah.”
Berkata Ibnu Qudamah dari madzhab Hambali di dalam Al Mughni (7/537):” Jika sesorang menikahi perempuan tanpa ada syarat, hanya saja di dalam hatinya ada niat untuk menceraikan setelah satu bulan, atau menceraikannya jika dia telah menyelesaikan pekerjaannya di kota ini, maka jika seperti itu, mayoritas ulama kecuali Al Auza’I yang mengatakan bahwa hal tersebut termasuk nikah mut’ah. Tetapi pendapat yang benar bahwa hal tersebut tidaklah apa-apa, dan niat tersebut tidak berpengaruh.”
Merekah beralasan bahwa pernikahan tersebut telah memenuhi syarat dan rukunya, sehingga secara lahir hukumnya sah. Adapun hati dan niat diserahkan urusannya kepada Allah  , selama itu tidak tertulis di dalam akad nikah. Karena, barangkali calon suami ada niat untuk menceraikannya, tetapi ternyata setelah menikah dia senang dan merasa cocok dengan istrinya tersebut, atau karena pertimbangan lain, sehingga dia tidak jadi menceraikannya.
Pendapat kedua, menyatakan bahwa nikah dengan niat cerai hukumnya haram. Ini adalah pendapat madzhab Ahmad dalam riwayat yang masyhur dan pendapat Imam Al Auza’I serta Al Majma’ alfiqh al islami, rabithah al ulama al islami pada pertemuannya yang ke- 18 yang diadakan di Makkah pada tanggal 10-14 Rabi’ul awal 1427 H/ 8-12 April 2006 M.
Nikah seperti ini tidak boleh dilakukan karena di dalamnya mengandung unsur penipuan, tetapi walaupun begitu, jika terlanjur, pernikahan tersebut tetap sah. Sedangkan niatnya bathil dan niatnya tersebut harus diurungkan.
Mereka beralasan bahwa tujuan pernikahan adalah mendapatkan ketenangan, kasih sayang, dan ketentraman. Sebagaimana firman Allah  ,
“ Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.(QS. Ar Rum:21)
Menikah dengan niat cerai menyalahi tujuan dari pernikahan sebagaimana yang tersebut pada ayat di atas.
Selain itu, bahwa pada dasarnya kehormatan (kemaluan) seorang wanita adalah haram, kecuali melalui pernikahan yang sah prosesnya dan benar maksudnya. Di dalam pernikahan yang ada niat untuk menceraikan istrinya adalah pernikahan yang maksudnya sudah tidak benar dahulu, sehingga menjadi tidak boleh. Ini sesuai dengan nikah muhalil , yaitu pernikahan dengan maksud hanya ingin menghalalkan wanita yang telah diceraikan suaminya tiga kali, dan suami ingin kembali lagi kepada istri tersebut, tetapi syaratnya dia harus dinikahi oleh lelaki lain dan keduanya telah melakukan hubungan suami istri, setelah itu istri itu diceraikan, agar suami yang pertama bisa menikahinya kembali. Pernikahan semacam ini hukumnya haram, karena niatnya tidak benar, yaitu hanya sekedar untuk menghalalkan wanita tersebut. Kalau wanita muhalil diharamkan , maka begitu juga halnya dengan menikah dengan niat cerai.niat dalam masalah ini sangat berpengaruh di dalam pernikahan, sebagaimana sabda Rasulullah  : “ Sesungguhnya perbuatan itu tergantung kepada niatnya” (HR. Bukhari).
Pendapat ketiga, menyatakan bahwa nikah Dengan niat cerai hukumnya boleh tapi makruh. Ini pendapat Abul Khair Al Imrani dan Ibnu Taimiyah, sebagaimana di dalam (Majmu’ fatawa : 32/107-108), tetapi di tempat lain Ibnu Taimiyah berpendapat boleh (Majmu’ fatawa : 32/147).
Berkata Abul Khair Al Imrani yang wafat tahun 558 H, di dalam bukunya Al Bayan, : 9/279: “ Jika ia menikahinya dan berniat di dalam hatinya akan hal tersebut (yaitu ingin menceraikannya), kemudian ia menikahinya dengan pernikahan mutlak, maka hal tersebut makruh, tetapi tetap sah. “ (bisa dirujuk pula dalam Mujib Al muthi’I, Takmilah al majmu’: 17/352)
Kalau dikatakan nikah ini seperti nikah mut’ah, maka penyamaan seperti ini tidak benar, karena keduanya ada perbedaan yang sangat menyolok diantaranya:
1. Nikah mut’ah menyebutkan syarat tersebut di dalam akad pernikahan, sedang nikah ini (nikah dengan niat talak) tidak disebutkan.
2. Nikah mut’ah tidak ada perceraian dan tidak ada masa iddah, jika masanya habis, pernikahan tersebut dengan sendirinya bubar. Sedang dalam nikah ini ada perceraian dan ada iddahnya juga, sebagaimana pernikahan pada umumnya.
3. Nikah mut’ah jika masa kontraknya habis, maka pernikahan tersebut harus dibubarkan. Kalau keduanya ingin melangsungkan pernikahan lagi, harus dengan akad baru. Sedang dalam pernikahan dengan niat cerai, bisa jadi tidak terjadi perceraian sebagaimana diniatkan, bahkan mungkin berlangsung terus sebagaimana pernikahan pada umumnya.
Kesimpulan dari keterangan di atas, bahwa nikah dengan niat cerai hukumnya boleh menurut pendapat mayoritas ulama, tetapi makruh, maka sebaiknya ditinggalkan. Maksud dari boleh dan sah disini adalah bahwa hasil dari pernikahan tersebut diakui oleh islam, yaitu anak yang lahir dari pernikahan tersebut adalah anak yang sah dan dinisbatkan kepada orangtuanya, suami diwajibkan untuk memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya, jika salah satu dari kedua orangtuanya meninggal dunia, maka anak-anaknya berhak mendapatkan warisan darinya, dan hal-hal lainya.
Sebenarnya tidak perlu mempersulit diri dengan meniatkan cerai yang diperselisihkan ulama. Dalam ranah hukum, toh cerai hukumnya boleh, kapanpun, tanpa harus ada niat saat menikah.
Wallahu’alam bishshowab
Selengkapnya....

Saturday, 6 February 2010

Pemanfaatan Bunga Bank

Masalah bunga bank termasuk masalah kontemporer dan belum ditemui pada zaman salaf, karena itu para salafus sholih belum pernah membahasnya .
• Bunga bank yang hari ini ada, termasuk riba menurut kesepakatan para ulama` ( Fatawa Lajnah Daimah Xiii/342, Majalah Al Buhuts Al Ilmiyah Xvi/255).
• Semua peserta sidang OKI kedua di karachi Pakistan , bulan desember 1970 M telah menyepakati dua hal utama , yaitu:
1. Praktek Bank Dengan Sistem Bunga Adalah Tidak Sesuai Dengan Syari`At Islam .
Perlu segera didirikan Bank-bank alternatif yang menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.• Fatwa kantor Mufti negara Mesir terhadap hukum bunga Bank sejak dulu senantiasa tetap dan konsisten, sekurang kurang nya sejak tahun 1900m sampai 1989 M , Mufti negara mesir menfatwakan bunga BANK termasuk salah satu bentuk riba yang di haramkan.
• Ulama`-ulama` besar dunia yang terhimpun dalam Konsul Kajian Islam Dunia (KKID: Mujma` Al Buhuts Al Ilminyah) Dalam konfrensi II KKID di Universitas al azhar , Kairo pada bulan Muharrom 1385 H / Mei 1965M , telah menfatwakan dengan tegas tidak ada sedikitpun keraguan atas keharaman praktik pembungaan uang seperti yang di lakukan Bank-bank konvesional , diantara Ulama` besar yang hadir adalah :Prof . Dr Abu zahroh , Prof Abdulloh Daroz , Prof. Dr. Musthofa ahmad zarqo`, Dr. Yusuf Qordlowi dan sekitar tiga ratus Ulama` dunia lainnya , Para bankir dan ekonom dari Eropa , Amerika , dan dunia Islam yang juga hadir saat itupun dengan bersemangat menyerukan harus di cari satu bentuk perbankan alternatif,
• Fatwa tentang keharaman bunga bank juga dikeluarkan oleh Akademi fiqih yang berada dibawah lembaga Robithoh Alam Islami . ( lihat Bank Syari`ah dari teori ke praktek , hal: 65-66 ).
2. Hukum Dan Sikap Yang Bisa Di Ambil Dari Bunga Bank
Seluruh Ulama` menfatwakan bunga Bank termasuk riba yang haram, maka timbul disana -sini pertanyaan apa yang harus di perbuat dengan bunga Bank ? , Disadari sulit sekali untuk tidak berhubungan dengan Bank , baik dengan alasan keamanan seperti di lakukan orang-orang kaya negara Petro Dolar (TIMUR TENGAH ) maupun untuk alasan lain seperti menghimpun dana untuk kepentingan umat seperti yang di lakukan mayoritas lembaga-lembaga Islam , semisal KOMPAK, MER-CY dan lain-lain.
Dalam hal ini terjadi delima, mengingat mengambil bunga Bank berarti memakan riba dan diancam denga siksaan yang pedih

ياأيها ألذين أمنوا اتقوا ألله وذروا ما بقي من الربا إن كنتم مؤمنرن * فإن لم تفعلوا فأذنوا بحرب من ألله و رسوله وإن تبتم فلكم رؤس أمولكم لاتظلمون ولاتظلمون

“ Hai orang -orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman , maka jika kamu tidak meninggalkan sisa riba , maka ketahuilah bahwa Allah dan Rosul- Nya akan memerangimu dan jika kamu bertaubat (dari mengambil riba) maka bagian pokok hartamu , kamu tidak menganianya dan tidak dianiaya. (Q,s:al baqoroh:278-279).

Namun fakta juga berbicara, bunga Bank di Bank-Bank Eropa dan Amerika dari tabungan Umat Islam yang tidak diambil , di gunakan pihak Bank untuk kegiatan misionaris dan kristenisasi di dunia Islam , dari sinilah terjadi perbedaan pendapat mengenai pemanfaatan bunga Bank .
Untuk itu akan kita ketengahkan fatwa -fatwa para ulama` seputar pemanfaatan bunga Bank .
1. Soal : Apakah boleh meminta bunga bank dari tabungan orang yang mati yang menyimpan tabungan itu di bank ? Kalau tidak boleh apakah bunga Bank di biarkan sehingga digunakan Bank untuk kepentingan Bank atau harus bagaimana ?

JAWAB: Jika seorang muslim wafat dan meninggalkan harta di sebagian Bank ribawi dan tabungannya mempunyai bunga, tidak boleh bagi para ahli waris dan selain mereka dari pihak wali mayit untuk mengambil bunga itu demi kepentingan mereka karena Allah telah mengharamkan riba dan Rosulullah telah melaknat para pemakan riba , para penulisnya ( bendahara ) dan para saksinya , tapi jangan kau tinggalkan bunga itu di bank , tapi di ambil dan lansung di manfaatkan untuk proyek-proyek kebajikan seperti menyantuni para faqir, membayar hutang para pengutang dan sebagainya , bagi orang yang bertanggung jawab atas uang pokoknya untuk segera menarik tabungan dari Bank , karena memperahankannya di Bank termasuk menolong Bank dalam perbuatan dosa dan permusuhan, kecuali jika memang terpaksa harus di pertahankan , maka tidak apa-apa dengan catatan tanpa bunga , seperti dalam jawaban soal pertama .(lihat soal no,3 , fatwa no,3830 , Fatawa Lajnah Daimah 13/350 )
Yang di maksud dalam fatwa ini dengan soal nomer satu adalah :
SOAL:Bolehkah menabung atau menyimpan uang di Bank yang memakai bunga baik Bank setempat maupun Bank asing , baik Bank milik umat islam maupun bukan ?
JAWAB: Tidak boleh menyimpan uang di Bank-Bank yang memakai bunga (riba) kecuali karena terpaksa , jika terpaksa demi menjaga harta maka ia boleh menyimpan tanpa mengambil bunga simpanannya.( soal no 1 , fatwa no ,3830 , Fatawa Lajnah Daimah 13/350 ) .

2. SOAL: Saya mempunyai tabungan di salah satu Bank Nasional , Bank ini memberi saya bunga secara tetap perbulannya Saya mengikuti fatwa-fatwa Anda ( Lajnah Daimah ) seputar soal -soal yang serupa dengan pertanyaan Saya dan Anda menfatwakan bunga Bank ( termasuk ) jelas-jelas riba ,apa yang harus Saya lakukan terhadap bunga tabungan Saya ? saya memohon Anda menerangkan hakekat riba , Jazakumulloh khoiron ?

JAWAB : Bunga yang Anda ambil sebelum mengetahui ilmunya kami berharap Alloh memaafkannya , adapun sesudah mengetahui ilmunya maka anda harus berlepas diri / membebaskan diri darinya dan menginfakkannya untuk hal-hal kebaikan seperti shodaqoh kepada para fakir dan mujahidin fi sabilillah , serta brtaubat kepada Alloh dari berinteraksi dengan riba setelah tahu akan keharamannya , berdasar firman Alloh Ta`ala :

و أ حل ألله البيع وحرُم الربوا فمن جاءه مو عظة من ربه فانتهي فله ما سلف وأمره إلي ألله ومن عاد فأولئك أصحاب النار هم فيها خالدون

“ Dan Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba , maka barang siapa telah datang kepadanya peringatan Alloh lalu berhenti ( tidak memakan riba ) maka baginya apa yang telah di ambilnya dahulu ( sebelum turunnya larangan ) dan urusannya terserah Alloh , adapun orang yang mengulangi (mengambil riba ) maka mereka adalah penghuni neraka , mereka kekal di dalamnya .” { Q,s: al baqoroh : 275 }.
( soal no:2 , fatwa no : 15259 , Fatawa Lajnah Daimah 13/352-353 ).

3. SOAL: Seseorang mempunyai bunga (bank) yang besar - semoga Alloh mensucikan dan menjaga kita dan kaum muslimin dari bunga riba - bolehkah ia menggunakannya untuk proyek-proyek kebaikan , terkhusus lagi fakultas-fakultas syari`ah dan madrasah-madrasah tahfidh al qur`an dan secara umum proyek kebaikan lainnya ? membangun masjid dengan bunga ( riba ) haram , makruh atau tidak utama ? .
JAWAB : Bunga (riba) termasuk harta haram , Alloh Ta`ala berfirman :
وأحلٌ ألله البيع وحرٌم الربا
“ Alloh menghalalkan riba dan mengharamkan riba ( Q,S, Al Baqoroh : 275).

Barang siapa mempunyai bunga ( riba ) ,hendaklah ia melepaskan diri darinya dengan menginfakkannya dalam hal yang memberi kemanfaatan umat Islam , di antaranya membuat jalan , membangun madrasah-madrasah dan memberikannya kepada para fakir miskin , adapun membangun masjid tidak boleh dari harta riba , juga tidak halal bagi seseorang untuk mengambil bunga , tidak pula untuk terus mengambilnya. ( Fatwa No: 16576, Fatawa Lajnah 13/354 ).

4. FATWA no : 7209.
“ Uang simpanan anda di Bank ribawi dan mengambil bunganya haram , pinjaman anda ke Bank dengan bunga juga haram , anda juga tidak boleh membayarkan bunga tabungan anda untuk membayar bunga kredit anda dari Bank , yang wajib anda kerjakan adalah melepaskan diri dari bunga yang anda terima dengan menginfakkannya bagi kebaikan , seperti para fakir miskin , dan memperbaiki sarana-sarana umum dan lain sebagainya , anda wajib bertaubat dan istighfar dan menjauhi transaksi dengan riba , karena riba termasuk dosa besar , bertakwalah kepada Alloh karena Alloh akan menjadikan mudah kesusahan orang yang bertakwa .(fatawa lajnah daimah 13/360 ).

5.Syaikh Muhammad bin Ibrohim bin Abdul Latif As syaikh juga berfatwa :
“ Tambahan ( bunga ) yang Anda ambil dari keuntungan Bank hendaklah anda sedekahkan Wallohu A`lam bis showab .(Majalatul Buhuts 16 / 222 , dari Fatawa wa Rosail Syaikh Muhammad bin Ibrohim 7/178) .

Wallahu’allam
Selengkapnya....

Sunday, 10 January 2010

Wahai para wanita Islam….!!!

Ummu Azzam
Aku memasuki satu komunitas yang lapang, lalu aku berjalan di sisinya, dan berada di halamannya, aku ingin mengintip keadaannya dan ingin menyingkap rahasianya, maka aku simpulkan bahwa hal itu tidak perlu diintip dan disingkap, karena pintunya selalu terbuka, dan rahasianya juga selalu tersingkap. Lalu aku bertanya tentang para pemudi negeri ini?
Maka aku lihat mereka itu telah terperdaya dengan penampilan-penampilan yang menipu, terkena fitnah dengan pemandangan yang memikat, mengikut dibelakang kebid'ahan yang menarik dan menyihir mata, dan tunduk di belakang syiar-syiar palsu dan saling berlomba-lomba agar setiap orang diantara mereka mengatakan: "Aku lah yang paling baik".

Maka kita melihat mereka sedang shopping di swalayan-swalayan, berputar-putar di jalan-jalan tanpa tujuan, menghambur-hamburkan harta dan berpakaian namun telanjang serta mengumbar aurat di pesta-pesta pernikahan. Masing-masing membanggakan pakaian mereka yang mahal, sepatu mereka yang tinggi dan perhiasan-perhiasannya yang terbuat dari intan. Kamu melihat dia di setiap pestanya dengan satu pakaian khusus, dan setiap satu set pakaiannya untuk satu plesiran. Mereka di setiap plesiran itu selalu membanggakan diri, dengan berbagai warnanya yang cemerlang dan modelnya yang termasuk kwalitas papan atas.
Sehingga kita melihat yang ada hanyalah penghamburan dan pemborosan, kelalaian yang tidak membuat mereka sadar-sadar, mereka telah menutup pintu diri mereka sendiri, dan menutupinya dengan sebuah pembatas, supaya tidak keruh kejernihan kehidupan mereka oleh udara panas, debu yang membuat lusuh, rintihan kesakitan dan erangan penderitaan serta teriakan yang keras dan panas yang meluap-luap.
Seakan-akan mereka diciptakan sendirian saja, mereka telah tertipu dengan dunia dan perhiasannya yang berkilauan, serta pemandangannya yang palsu. Entah apakah mereka itu lupa atau berpura-pura lupa bahwa mereka memiliki keluarga selain keluarganya, dan mereka punya saudara selain saudaranya, yang mengikatnya dengan ikatan kemanusiaan yang paling utama. Dirumah-rumah mereka sendiri terusir, diri mereka ditekan, dan harta mereka dirampas. Sehingga kita melihat para lelaki telah dibunuh dan dipenjara oleh kedholiman orang-orang yang dholim, dengan perintah penghancuran. Kita juga melihat para wanita hidup di bawah bayang-bayang ketakutan dan kelaparan di rumah-rumah yang reot disebabkan ditinggal oleh orang-orang yang dicintainya, raibnya pemilik rumah, suasana kegelapan disebabkan putusnya lampu dan akibat penghancuran.
Dia takut dari tentara musuh jika mereka memecahkan pintu, dan merobek aib kemuliaan orang-orang yang dicintainya. Dia mengusap airmata anak kecil yang malang dan miskin, dia menahan perutnya yang sakit karena rasa lapar yang melilitnya, dia tidur di dalam ruang kosong dalam keadaan menderita, tidak dapat membela diri kecuali dengan mendekap ibunya yang mengasihinya, yang dia hampir-hampir tidak dapat tidur karena selalu dibuat kaget dengan kebisingan tank-tank dan suara ledakan.
Semua itu adalah dampak perlakuan musuh, mereka menginjak-injak tanah kita secara dholim dan paksa, dengan kekuatan dan tekanan, kebencian dan permusuhan, serta perampasan dan pengusiran.
Sehingga yang kita lihat adalah darah dan potongan-potongan tubuh, penawanan dan penindasan serta pembakaran dan penghancuran. Para wanita kita, mereka masih tertutup kemuliaannya, mengingkari dengan hati mereka, lalu sampai kapan perlawanan dan pengingkaran ini? dan sampai kapan kelalaian dan kealpaan ini?.
Wahai saudariku…
Bagaimana anda tidur dalam keadaan tenang dan senang padahal di sana dia tidak tidur di malam harinya karena ulah para musuh?.
Atau bagaimana kalian hidup dalam keadaan senang sedangkan saudara-saudaramu menjumpai pembantaian yang tragis dan berbagai macam ujian? Atau bagaimana kamu bisa hidup tenang sedangkan saudari-saudarimu menemui apa yang membuat ranjang hancur dan memekakkan pendengaran?
Wahai para cucu-cucu Khodijah, Asma' dan Aisyah…
Sekarang ini bagi anda adalah mengetahui bahwa di dunia ini ada kehidupan dan kematian, haq dan bathil, ujian dan kenikmatan, fitnah dan siksaan, dan juga di dalamnya ada Islam dan kafir.
Apakah anda melihat siapakah dari kalangan wanita hari ini yang memperjuangkan tekad umat? Siapakah wanita yang menangisi pembantaian yang terjadi di Jenin, Nablus dan Rofah?
Dan siapakah wanita yang menangisi jatuhnya Kabul? Bahkan siapakah wanita yang menangisi jatuhnya kota Baghdad?
Demi Alloh kamu tidak dapat melihat para wanita tersebut kecuali yang menangisi orang-orang yang dia cintai, namun dia tidak perhatian dengan apa yang menimpa agama dan keluarganya.
Wahai saudariku…
Wajib bagimu untuk membangunkan hati-hati para lelaki, dan kamu dongkrak tekad para pahlawan, katakan: kami tidak mau tunduk di bawah kehinaan dan kerendahan, kenistaan dan keterpaksaan, kami ingin membebaskan diri dari ruku' di depan para penyembah salib.
Hendaklah anda mempersembahkan orang-orang yang anda cintai untuk di kirim di medan-medan jihad, karena sesungguhnya Alloh yang paling berhak dengan pengorbanan kita di jalannya dengan sesuatu yang paling mulia dari apa yang kita miliki berupa jiwa dan harta.
Kukatakan padamu hai saudariku muslimah: "Sesungguhnya minimal yang dituntut darimu berkaitan dengan keluarnya para lelaki untuk berjihad adalah engkau diam tidak mengeluh dan ridho dengan perintah Alloh, hati-hatilah dari menghalang-halangi dari jalan Alloh dan menjadi perusak jalan mereka menuju jannah dan untuk mendapatkan ridho Ar Rohman.
Alloh SWT berfirman:
الَّذِينَ يَسْتَحِبُّونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا عَلَى الْآخِرَةِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَيَبْغُونَهَا عِوَجاً أُولَئِكَ فِي ضَلالٍ بَعِيدٍ
"Orang-orang yang mencintai kehidupan dunia daripada akherat dan menghalang-halangi dari jalan Alloh dan menginginkan supaya jalan itu bengkok mereka itu berada di dalam kesesatan yang sangat".
Maka jadilah seperti Khonsa', Nashibah binti Ka'ab dan Shofiyyah binti Abdul Muthollib(1) yang pada sekarang ini tidak ada para wanita seperti mereka, dan yang menginginkan untuk mengangkat kehinaan dan kenistaan dari kepengecutan umat, hendaknya meninggikan bendera pertolongan untuk Islam dan kaum muslimin dengan darah anak-anak dan buah hati mereka, serta menghentikan gerakan orang-orang komunis kafir dari negeri-negeri Islam dan penduduknya".
Wahai saudariku….
Kenapa engkau tidak menjadi seperti Ummu Suroqoh? Apa yang terjadi dengan Ummu Suroqoh? Dia telah mempersembahkan anaknya untuk berjihad di Afghonistan, dan ketika anaknya terbunuh, mereka berkata: "bagaimana kita memberitahukan kepadanya akan kematian anaknya?".
Kemudian mereka berpendapat jika hal itu yang menyampaikan adalah Syaikh Abdulloh Azzam pasti dia akan menganggap ringan musibahnya, maka Syaikh rh menghubungi ibunya dan memberitahukan berita gembira akan kematian anaknya, serta menghiburnya dengan kata-kata kesabaran, namun dia tidak membutuhkan kata-kata itu, dan seakan-akan dia menunggu-nunggu berita akan kematian anaknya dengan penuh kerinduan, lalu dia menjawab perkataan Syaikh: "Alhamdulillah, segala puji milik Alloh akan kesyahidan Suroqoh dan aku akan mengirimkan saudaranya kepada kalian supaya menggantikan kedudukannya".(2)


Catatan kaki:
1. Ibnu Ishaq berkata, "Yahya bin Abbad bin Abdulloh bin Az Zubair berkata kepadaku dari ayahnya yaitu Abbad yang berkata bahwa Shofiyyah binti Abdul Muthollib ra berada di benteng tinggi milik Hasan bin Tsabit. Shofiyyah binti Abdul Mutholib berkata, 'Hassan bin Tsabit berada di benteng tersebut bersama para wanita dan anak-anak. Tiba-tiba salah seorang Yahudi berjalan melewati kami mengelilingi benteng. Bani Quroidhoh telah mengumumkan perang dan membatalkan perjanjian dengan Rosululloh SAW. Tidak ada seorangpun yang bisa melindungi kami dari mereka, karena Rosululloh SAW dan kaum muslimin sedang menghadapi musuh hingga tidak bisa pergi ke tempat kami jika seseorang datang menyerang kami. Aku berkata, "Hai Hassan, orang Yahudi ini seperti engkau lihat mengelilingi benteng. Demi Alloh, aku khawatir ia menyebarkan aurat kita kepada orang-orang Yahudi di belakang kita. Rosululloh SAW dan sahabat-sahabatnya sibuk hingga tidak bisa mengurusi kita, oleh Karena itu, turunlah engkau kepadanya dan bunuhlah dia!" Hassan bin Tsabit berkata, "Semoga Alloh mengampuni dosa-dosamu, hai anak Abdul Muthollib, demi Alloh, engkau tahu bahwa aku tidak ahli untuk tugas tersebut." Ketika Hassan bin Tsabit berkata seperti itu dan aku tidak melihat sesuatu padanya, aku mengencangkan kainku, kemudian mengambil tongkat besi. Setelah itu, aku turun dari benteng menuju orang yahudi tersebut dan memukulnya dengan tongkat besiku hingga tewas. Setelah membunuhnya aku naik ke atas benteng dan berkata kepada Hassan bin Tsabit, "Hai Hassan, turunlah engkau ke jenazah orang Yahudi tersebut, kemudian ambillah apa yang dikenakannya, karena tidak ada yang menghalangiku untuk mengambil apa yang ia kenakannya, melainkan ia orang laki-laki." Hassan bin Tsabit berkata, "Aku tidak butuh untuk mengabil barang-barangnya, hai putri Abdul Mutholib."
2. Kitab Daurun Nisaa' Fii Jihaadil A'daa, karangan: Syaikh Yusuf Al Uyairi rh.
Selengkapnya....

Saturday, 9 January 2010

KAFILAH SYUHADA' WANITA

Malam ahad, dihari ke tiga pada bulan Romadhon yang berbarokah dan setelah jam menunjukkan pukul 01.00 malam, aku terbangun dan merasa terguncang, aku merasa bahwa ada suatu bahaya berada di dekatku, maka aku segera membangunkan ikhwah yang tidur bersamaku, mereka adalah Abu Muhammad Al Abyadh, Abdurrohman Al Mishriy dan Abu Usamah Al Falistiniy, dan pada hari itu juga ada ikhwah yang bermalam bersama kami yaitu Akh Abu Husain Al Mishriy dan Faruq As Suuriy, karena disana kami diwaktu siang hari bekerja pada beberapa tempat dan diwaktu malam hari kami tidur di rumah pamanku, aku bangunkan semuanya dan kuberitahukan kepada mereka tentang kegoncanganku, dan kukatakan kepada mereka:

"Sekarang kita memasuki waktu sahur, dan Alloh maha tahu apa yang akan terjadi, tapi jika kalian mendengar suara bom maka ketahuilah bahwa hal itu tidak akan mengenai kita. Jarak waktu setiap bom dengan bom yang lain jika tidak dijatuhkan secara bersamaan sekitar lima sampai tujuh menit, pada masa tenggang waktu itulah kami mengumpulkan diri kami dan perbekalan kami lalu kami keluar. Tiba-tiba kami mendengar suara ledakan yang sangat besar dari jauh, maka kutanyakan kepada ikhwah di bagian pengintai, lalu aku ketahui bahwa rumah kedua milik Yayasan Al Wafa' Al Khoiriyyah tepat terkena sasaran dan juga terkena bom Cluster, gara-garanya ada seorang pemuda yang membuka satelit di dalam rumah tersebut, yang akhirnya bom itu membuat Akh Abdul Wahid menemui kesyahidan. Lalu para pemuda terheran dengan keguncanganku tadi dan kami menyiapkan makan sahur dan kami duduk makan bersama, sebelum kami menghabiskannya kami mendengar suara rudal lewat diatas kepala kami secara langsung, dan meledak pada jarak sekitar seratus meter dari rumah, dengan segera kami keluar dari rumah khawatir jika kami yang dijadikan sebagai target sasaran bom tersebut, dan memang benar-benar kami menjadi targetnya, kami keluar dari rumah dan bekas-bekas asap masih ada di pinggiran jalan sedangkan pesawat-pesawat mengitari di atas langit!!!
Pada titik yang terkena rudal ada dua rumah yang salah satunya adalah keluarga orang-orang Arab, akan tetapi rumah itu sudah kosong dan yang lainnya (pos penjagaan) milik Tholiban. Saya kira mereka pos tersebut sebagai sasaran, lalu kami terus mengikuti arah pesawat dan ternyata menembakkan rudal kedua setelah lima menit, maka kami bersembunyi darinya, lalu rudal itu jatuh ditengah-tengah jalan, lalu kami bersama ikhwah semua pindah ke depan ke tempat yang lebih dekat lagi, ketika ditengah jalan kami diberitahukan oleh petugas ronda Tholiban tentang rumah yang ditempati oleh para wanita Arab, ada sebagian yang telah syahid dan ada yang terluka, mereka memindahkannya ke rumah sakit. Sedangkan para wanita telah keluar semuanya dan pergi ke desa-desa. Maka aku bergerak menuju rumah sakit untuk mengetahui secara rinci siapa saja para ikhwah yang terluka, dan ketika aku telah sampai di rumah sakit aku meminta supaya dapat melihat yang mati syahid, ternyata beliau adalah Akh Ashim Al Yamani, pelatih di kamp Al Faruq, dan aku menuju ke tempat orang yang terluka ternyata dia adalah Abu Abdurrohman Al Libbiy (Akh senior), namun lukanya tidak mematikan akan tetapi akan mengakibatkan cacat. Lalu aku tanyakan bagaimana kejadiannya, dia menjawab : "Kami tinggal di dekat rumah Yayasan Al Wafa', ketika bom Cluster jatuh dan ketika kami sudah selesai mengangkat para pemuda dan mengeluarkan Akh Abdul Wahid dari rumah tersebut, para ikhwah bermusyawarah di rumah tersebut, namun mereka masih khawatir juga jika terlihat, maka kami mengeluarkan para wanita dari rumah dan kami bergerak menuju rumah disampingnya, dan Akh Marwan, sopir mobil Pick Up masih membantu untuk mengeluarkan para pemuda yang mereka berada di rumah Yayasan Al Wafa' ke tempat yang lain, kemudian dia kembali lagi pada malam harinya dan belum sampai dia masuk, hingga kami mendengar suara rudal mengenai mobil Marwan, dengan jelas mereka mengincar gerakan mobil dan selalu mengikutinya, maka dengan segera kami mengeluarkan lagi para wanita dari rumah tersebut dan kami kirim mereka ke desa-desa, kami memiliki dua mobil dan tinggallah saya dan Abu Ashim Al Yamani yang berada di dekat rumah tersebut, kami berusaha mengangkat beberapa harta benda, dan ketika sedang mengerjakan itu, tiba-tiba rudal ditembakkan yang kedua kalinya, aku melihat rudal itu menuju ke arah kami, maka aku segera tiarap, ternyata rudal itu jatuh di dekat Akh Ashim dan setelah itu aku tidak tahu lagi bagaimana kejadiannya ". Lalu aku menenangkan Ashim dan dirinya dan aku menanyakan dokter tentang keadaannya, maka dia memberi surat rujukan untuk pergi ke Pakistan untuk kesempurnaan penyembuhannya, lalu aku sampaikan kepada ikhwah untuk membayar biaya dalam hal itu di pagi harinya. Lalu aku kembali ke tempat kejadian yang baru, yang sebelumnya ikhwan-ikhwan saya tinggalkan disitu, belum sempat aku memasukinya sampai aku mendengar suara rentetan tembakan dari jauh di ujung barat, dan tembakan itu dari helikopter dan C130 yang dilengkapi dengan syalka, tembakan terus berlangsung selama kira-kira setengah jam, dan markas Shoqr memberitahukan kepadaku bahwa serangan mengarah ke desa Banjawa, maka aku langsung khawatir akan nasib keluarga yang sedang bergerak di jalan menuju ke sana, lalu aku diam berpikir, tapi suara Abu Ali As Suuriy membuyarkan diamku dan dia memanggil dengan penuh fanatisme "Wahai Abdul Ahad, anjing-anjing telah menembaki kami dan membunuh para wanita" lalu aku bertanya kepadanya: "Dimana?" dia menjawab: "Di tengah jalan menuju Banjawa". Maka kukatakan padanya: "Aku akan menuju ke jalan kalian", para ikhwah semuanya juga mendengarkan kabar tersebut, maka mereka bergerak menuju ke sana, dan waktu itu fajar sudah masuk, maka cepat-cepat aku sholat subuh, aku bersama Abu Abdurrohman Al Mishriy bergerak menuju ke desa tersebut. Di tengah jalan kami dapati sebuah tragedi yang melahirkan cerita ini, dan pelajaran yang sangat menakjubkan, ketika Alloh mentakdirkan sesuatu maka tidak akan ada yang dapat menolak takdir tersebut. Dan ketika beberapa ikhwah merasa di desa Banjawa mendapatkan banyak serangan di ujung kota, juga banyaknya pesawat yang berada di wilayah Kandahar dan korbannya, maka mereka khawatir terhadap anak-anak mereka. Di dalam satu rumah ada enam keluarga dari ikhwan-ikhwan Arab yang mereka semua menikah dengan orang dari arab Maghribiy, akhirnya laki-lakinya memutuskan untuk keluar dengan membawa istri-istrinya dengan empat mobil, dan mereka itu tidur di kamar kosong, pada waktu yang bersamaan disana ada dua mobil datang dengan membawa para wanita yang baru saja rumahnya terkena bom, lalu mereka melihat sebuah mobil asing berhenti di sekitar seratus meter di sisi jalan. Lalu mereka bertemu di jalan dan mereka dapati ternyata dia Akh Suroqoh Al Yamani bersama Akh Abu Hamzah As Suuriy. Mobil itu berhenti mengikuti pesawat, kemudian ikhwan-ikhwan ngobrol sebentar kemudian mereka pergi menuju ke desa, belum sampai kedua mobil tersebut pada jarak kira-kira 1,5 km, tiba-tiba muncul helikopter dengan terus menembaki mereka, dan sampai-sampai C130 ikut menyerang para wanita. Mobil pertama yang di dalamnya ada Abu Ali Al Yafi'iy dan istrinya serta empat orang wanita dan dua anak kecil terkena serangan, begitu juga mobil kedua yang di dalamnya terdapat Suroqoh Al Yamani dan Hamzah As Suuriy, sedangkan mobil ketiga yang di dalamnya ada Abu Ali Al Malikiy dan keluarganya ketika melihat bom telah mengenai kedua mobil tersebut maka dia cepat-cepat melajukannya ke arah gunung berusaha untuk lari dari kejaran pesawat, maka dia mematikan cahaya lampu, lalu melajukan mobilnya seakan terbang di atas tanah yang tidak rata (semua mobilnya menggunakan Corolla Citizen) sampai tersembunyi dari pesawat. Pada waktu serangan pertama memang tidak mematikan, hanya saja mobilnya tidak dapat digunakan sehingga para wanita cepat-cepat lari dari mobil tersebut di tengah padang pasir menuju ke gunung, mereka bersama tiga orang laki-laki, anak kecil berumur 3 tahun dan saudarinya yang masih di susui digendong oleh ibunya. Para wanitanya pada waktu itu menggunakan cadar ala orang-orang Afghon dan mereka itu jelas-jelas nampak wanita, namun karena kedengkian tanpa pandang bulu dari para komandan pesawat helikopter penjahat itu tetap tidak membedakan antara perempuan dengan laki-laki dan anak-anak, sehingga mereka tetap menembakkan rudalnya dan menembaki dengan pelurunya sampai mereka terjatuh diatas tanah menemui kesyahidan. Para penjahat tersebut masih terus menembaki tubuh-tubuh mereka yang suci dan bersih sampai-sampai tubuh mereka tercabik-cabik dan terpotong menjadi kecil-kecil, dan tubuh bayi yang masih disusui itu juga tercabik-cabik, begitu juga tubuh anak kecil itu terpotong berserakan, dan tidak ada yang tersisa selain wajah mereka yang bersinar dan kepasrahan ruh mereka kepada Robb mereka di kafilah kedua dari para wanita yang menemui kesyahidan. Sedangkan laki-lakinya, badan mereka baik dan selamat. Disisi lain mobil asing itu terkena bom diwaktu mereka mendengar tembakan, mereka segera bergerak. Diantara mereka ada yang terkena tembakan yaitu Abdul Wahhab Al Mishriy dan Abu Ali As Suuri, dan wanita dari Arab Maghribiy yang pertama kali mati syahid setelah badannya yang suci terkena lebih dari dua puluh tembakan.
Orang Arab maupun ajam berkumpul dari setiap tempat ke TKP. Pemandangannya sungguh sangat mengerikan, namun orang arab itu lebih banyak kesabarannya dari pada orang Afghon yang telah runtuh disebabkan rasa takut dengan apa yang telah mereka lihat. Maka para pemuda mulai mengumpulkan potongan-potongan daging, disini ada tangan anak kecil, disitu ada kulit kepala dengan rambutnya, ini ada potongan daging dan disini ada kulit yang kami tidak tahu milik siapa. Aku menyuruh para ikhwah untuk segera meninggalkan diri khawatir pesawat akan datang lagi. Lalu aku kirimkan beberapa orang ke desa untuk menggali kuburan, dan sebagian lagi aku perintahkan untuk mengumpulkan potongan-potongan daging tersebut, lalu mereka mengumpulkan sisa-sisa anggota tubuh dari lima orang wanita dan dua anak kecil disatu mobil dan aku mengangkat tubuh ikhwan-ikhwan dan kami kuburkan semuanya di desa Banjawa selain ukhti dari Maghribiy, dia dikubur di Kandahar yang disana ada Syaikh Abu Hafs dan saudara-saudaranya.
Jadi pada malam kemarin jumlah para syuhada' dari laki-laki adalah (Abu Ashim, Abu Ali Al Yaafiy yang sedang berjaga-jaga di waktu ada ledakan di rumah Syaikh Abu Hafs dan dia selamat dari bom pada waktu itu, Suroqoh Al Yamani, Abu Hamzah As Suuriy yang kami keluarkan sebelum dua hari dari bawah reruntuhan bangunan bersama Abu Hafs) sedangkan dari para wanita semuanya dari Yaman kecuali satu saja, mereka adalah (Istri Abu Ali Al Yaafiy, istri Usamah Al Kiiniy, istri Royyan At Ta'ziy, istri Abu Usamah At Ta'ziy dan anaknya yang masih kecil, istri Az Zubair Adh Dholi'iy yang sedang menunggu suaminya untuk menjemputnya, istri Abul Barro' Al Hijaaziy yang dia dari Arab Maghribiy). Lalu aku bergerak ke desa untuk mengikuti acara penguburan dan di dalam dadaku berulang-ulang membaca firman Alloh SWT:
قُلْ إِنَّ الْمَوْتَ الَّذِي تَفِرُّونَ مِنْهُ فَإِنَّهُ مُلاقِيكُمْ ثُمَّ تُرَدُّونَ إِلَى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
"Katakanlah:"Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, maka sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan" (QS. Al Jumu'ah : 8).
"Katakanlah:"Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, maka sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu" Ya! Akan menemuimu! Akan menemuimu!"
Subhanalloh! Sungguh kata-kata itu sangat dalam artinya dan persis sesuai dengan kejadian itu, para ikhwah telah bergerak bersama para wanita dari ujung kota Kandahar ke tengah-tengahnya khawatir akan mati, kemudian mereka bergerak kedua kalinya dari tengah-tengah kota Kandahar ke desa untuk memenuhi perjanjian dengan kesyahidan di dataran bumi yang terbatas dan tepat pada waktunya, tidak bertambah dan juga tidak berkurang. Aku bertemu dengan para ikhwan dan Alloh telah memberikan rizki dengan beberapa kalimat yang aku berbicara dengan mereka untuk meneguhkan mereka dan menguatkan bahwa semua ini adalah karunia dari Alloh terhadap para hambanya yang dinampakkan dan diperlihatkan kepada mereka. Wahai orang-orang yang Alloh perlihatkan kepada mereka untuk supaya dipilih para lelaki, wanita dan anak-anak termasuk dari orang yang bergabung dengan kafilah syuhada'. Aku menekankan bahwa istri-istri kita dan anak-anak kia mereka adalah amanah dari Alloh dan ketika Alloh ingin mengambil amanah tersebut maka kita tidak memiliki kekuatan melainkan berserah diri kepadaNya dan bersabar atas apa yang Alloh inginkan. Aku juga mengingatkan kepada Akh Abu Usamah At Ta'ziy bahwa kedua anaknya akan mengambilnya menuju surga pada hari kiamat nanti insyaAlloh. Kemudian aku pergi untuk menemui keluargaku yang aku belum melihatnya sejak aku bergerak ke Kabul, untuk ingin mengerti reaksi dia atas kejadian yang menimpa para wanita tersebut, maka keluargaku menyambutku dengan senyuman yang penuh dengan keceriaan dan mengucapkan kata-kata selamat "Dan Alloh sebagai saksi atas apa yang aku katakan", dia berkata: "Apakah kamu mendengar apa yang telah terjadi, sungguh saudari Ummu Ali Al Yaafiy dan suaminya telah mati syahid, sekarang ini aku memohon kepada Alloh supaya memberikan rezeki kesyahidan kepadaku dan kepadamu serta anak-anak bersama-sama seperti mereka berdua". Ini bukan suatu hal yang mengherankan keluar kata-kata darinya, karena saudaranya mati syahid pada tahun 1988, bapaknya Syaikh mujahid Abu Walid orang yang pertama kali datang untuk berjihad dari kalangan arab pada tahun 1979 dan juga komandan amaliyat penutupan bandara Khost pada tahun 1990. Maka aku langsung bergembira dengan jawabannya dan aku mengucapkan salam kepada lima anakku, lalu aku berangkat ke Kandahar ketika mendekati waktu dhuhur".

Disadur dari :
Majalah Shoutul Jihad edisi II Sya'ban 1424 H.
Selengkapnya....

Tuesday, 5 January 2010

Tuli Gara-gara Doyan Dengar Musik Keras

London, Dua puluh tahun yang lalu, seorang gadis kabur dari rumahnya untuk menonton konser Motorhead, konser terkeras yang pernah ada saat itu. Sang ibu yang melihat anaknya kabur hanya mengatakan 'Suatu hari nanti kamu akan kehilangan pendengaran'. Dan hal itu benar-benar terjadi.

Malam itu setelah mendengarkan konser yang suaranya bisa mencapai 140 desibel tersebut, telinga Philipa Faulks langsung berdenging hingga seminggu. Kini di usia ke-41 tahun, Faulks benar-benar kehilangan pendengarannya dan terpaksa memakai alat bantu pendengaran.

Motorhead adalah band rock asal Inggris yang terbentuk tahun 1975 dan merupakan salah satu band Heavy Metal yang punya tingkat kecepatan lagu yang tinggi.

Kegemaran Faulks pada konser band telah menyebabkan telinganya rusak. Faulks bukan satu-satunya korban kerusakan telinga akibat sering mendengar musik keras.

Menurut badan kesehatan dunia (WHO), sebanyak 4 juta orang mengalami kerusakan telinga karena paparan musik keras. Konser dan MP3 pun menjadi faktor penyebabnya.

"Saya punya adik yang saat ini gemar mendengarkan iPod. Saya berdoa ia tidak mengalami apa yang saya alami dan belajar dari kesalahan saya," kata Faulks seperti dilansir Dailymail, Selasa (5/1/2010).

Masalah dimulai ketika Faulks bekerja di toko yang sangat ramai dan dipenuhi suara musik. "Saya kesulitan mendengar apa yang orang lain katakan dan ucapan 'maaf' menjadi kata mujarab yang sering saya ucapkan," tutur Faulks.

Awalnya sang suami mengira hal itu karena faktor kecapekan dan kurang konsentrasi, namun ketika suara berdenging di telinga semakin sering muncul dan mengganggu hidupnya. Setelah mengunjungi dokter, Faulks pun diketahui positif menderita Tinnitus (telinga berdenging).

Di usia 28 tahun, gangguan Tinnitus Faulks bertambah parah dan mengarah pada tuli. "Saya menjadi depresi. Situasi bertambah sulit, saya tidak bisa mendengar sehingga tidak tahu harus berbicara apa. Saya lebih banyak diam memandangi orang-orang dan sering bertengkar dengan suami," tutur Faulks.

Semakin bertambah usia, pendengaran Faulks semakin memburuk. Namun suatu hari ia diberi tahu ada alat bantu dengar seharga 2.500 poundsterling atau sekitar Rp 37.500.000 (kurs 15.000/GBU) yang cukup efektif membantu orang tuli.

Meski tidak bisa mendengar sempurna, tapi alat bantu itu telah membuat perubahan dalam hidupnya. "Walaupun harganya sangat mahal tapi saya sadar harga itu setimpal untuk mendapatkan sebuah pendengaran. Rasanya dunia menjadi lebih hidup setelah bisa mendengar," ujarnya.

Gangguan pendengaran yang selama ini dikira hanya akan muncul jika sudah tua ternyata bisa terjadi kapanpun. Semakin dini seseorang mendengarkan musik atau suara-suara keras, semakin cepat kemungkinan ia menjadi tuli.

"Jika suatu hari ibumu mengatakan 'kamu akan tuli', sebaiknya dengarkanlah ucapannya," kata Faulks.

Catatan: ingat wahai saudaraku! bahwa perinta seorang ibu kepada anaknya wajib dita'ati..
dan camkanlah firman Allah Azza Wa Jalla " jangan sekali-kali kalian mengatakan AH
kepada kedua orang tua kalian".

Selengkapnya....

Sunday, 3 January 2010

BEGINILAH MENJADI WANITA !

Dia meninggalkan dunia dan segala perhiasannya, meninggalkan kehidupan mewah dan memilih mengutamakan kehidupan zuhud. Dia meninggalkan kehidupan berleha-leha dan rasa aman menuju kehidupan yang susah dan jihad. Menjual kenikmatan dunia dan kelezatannya yang cepat hilang. Dan dia ridho kepada Alloh dan taat kepada perintah Alloh yang telah ditinggalkan oleh kebanyakan manusia, maka dia memilih kehidupan jihad sebagai istri disisi seorang mujahid, semua ini untuk mendapatkan pahala jihad fi sabilillah, yang selalu mengingat firman Alloh SWT:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ إِن كُنتُنَّ تُرِدْنَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا * وَإِن كُنتُنَّ تُرِدْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالدَّارَ الْآخِرَةَ فَإِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْمُحْسِنَاتِ مِنكُنَّ أَجْرًا عَظِيمًا

"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu:"Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, marilah supaya kuberikan kepadamu mut'ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik. Dan jika kamu sekalian menghendaki (keredhaan) Allah dan Rasul-Nya serta (kesenangan) di negeri akhirat, maka sesungguhnya Allah menyediakan bagi siapa yang yang berbuat baik di antaramu pahala yang besar" (QS. Al Ahzab : 28-29).
Sungguh… dia adalah isteri seorang mujahid, pahlawan yang membantu suaminya dan orang-orang yang semisal dengannya dari kaum mujahidin hingga detik terakhir dari kehidupannya, dan yang telah membuat adanya peristiwa karomah-karomah Alloh, yang Alloh tidak akan memberikannya kecuali kepada para walinya yang sholeh, ketika dia berkata: "Sesungguhnya aku melihat 'Illiyyin, sungguh aku melihat kedudukanku di Firdausil A'la".
Allohu Akbar! Alangkah agungnya perempuan itu!! Semoga Alloh memberikan rohmat kepadanya dengan rohmat yang luas dan mengumpulkannya bersama suaminya di Firdausil A'la.
Beginilah kami memandang para wanita, kami menginginkan mereka bersabar terhadap apa yang telah menimpanya fi sabilillah yang berupa musibah-musibah dan kesulitan-kesulitan, jarak yang jauh dan menemui perpisahan dengan keluarganya, meyakinkannya ketika takut dengan makar-makar musuh, meningkatkan semangatnya jika terkena penyakit bosan dan putus asa, menyertainya di dalam kesendirian dan keterasingannya, mengingatkannya bahwa surga itu harganya mahal dan berdiri di sisinya diwaktu lapang dan sulit. Demi Alloh, dia itu adalah wanita sholehah, inilah yang dikatakan oleh nabi kita Muhammad SAW, sedangkan dia dalam keadaan takut sembari berkata: "Selimuti aku, selimuti aku!" di sisinya dia berkata: "Demi Alloh! Selamanya Alloh tidak akan menghinakan engkau, karena engkau selalu menyambung tali silaturrohim, menanggung beban orang lain, dan membantu orang yang semestinya mendapatkan haknya".
Maka bagi para wanita sholehah baik dia sebagai ibu, istri atau saudara… hendaknya dia membantu anaknya, suaminya dan saudara-saudaranya untuk berjihad, dan memberikan bantuan kepadanya setiap kebutuhan hidup yang diinginkannya. Menyingsingkan lengan bajunya di dalam membatunya dan membantu orang-orang yang semisalnya dari kaum mujahidin walaupun sampai menghabiskan seluruh waktu dan harinya untuk itu. Ketahuilah bahwa setiap waktu menuntutnya untuk melaksanakan hal ini fi sabilillah, dan merasakan di dalam beramal ini sebagaimana yang dilakukan oleh para shohabiyat ra ketika membantu para mujahidin di medan perang seperti mensuplai makanan, pengobatan dan amal-amal wanita lainnya.
Janganlah anda lupa dengan istri-istri para mujahidin bahwa dengan kemampuan mereka, dapat melakukan sesuatu yang dapat menggetarkan musuh-musuh Islam di belahan bumi dari timur hingga barat. Dapat menggoncangkan bumi dari bawah kursinya, dan juga dapat meninggikan bendera para pembela Islam yang bertauhid dari kaum mujahidin yang berkibar di setiap negeri yang telah injak-injak oleh kaki-kaki Yahudi dan Nashroni dari rumah-rumah kaum muslimin… Yaitu kemampuan "DOA", doa adalah senjata orang mukmin yang sangat luar biasa dan mengagumkan, yang dengan karunia Alloh dapat menurunkan karomah-karomah dan keajaiban-keajaiban Alloh bagi para mujahidin di medan perang. Maka berjanjilah kepada diri anda sendiri wahai saudari muslimahku, bahwa anda akan berdiri melaksanakan sholat di sepertiga terakhir di setiap malamnya dan berdoalah untuk saudaramu kaum mujahidin, karena mereka sangat membutuhkan sekali doa anda.
Ya Alloh! Berilah pertolongan kepada kaum mujahidin di Afghonistan, Irak, Palestina, dan Checnya. Ya Alloh! Berilah pertolongan kepada kaum mujahidin di Jazirah Arab. Ya Alloh! Berilah pertolongan kepada orang-orang yang menolong mereka, dan hinakanlah orang-orang yang menghinakan mereka. Ya Alloh! Tepatkanlah sasaran tembak mereka, sembuhkanlah rasa sakit mereka dan bebaskanlah tawanan diantara mereka. Ya Alloh! Jagalah mereka dari depan mereka, belakang mereka, dari kanan mereka, kiri mereka, dari atas mereka dan kami berlindung dengan keagunganmu dari ditelikung dari bawah mereka. Amiiin…..
Selengkapnya....

Sunday, 27 December 2009

HUKUM ALAT MUSIK DAN NYANYIAN

Sesungguhnya permasalahan ini merupakan bencana yang merajalela di berbagai negara kaum muslimin, dan orang-orang meremehkan hal ini, seharusnya setiap muslim terutama tholibul ilmi mengetahui hukumnya.

Untuk masalah maazif adalah alat-alat musik semuanya adalah haram, tidak boleh menggunakan alat musik apapun kecuali Ad-duf (rebana) bagi wanita, khususnya untuk menyiarkan adanya pesta pernikahan, sebagian orang menambahkan dengan hari raya dan ketika datangnya orang yang berpergian. Dengan diharamkannya alat musik itu maka mengakibatkan diharamkannya perdagangan alat musik baik menjual maupun membelinya, haram menyimpannya, haram mendengarkannya (artinya mendengarkan musik), haram meyibukkan diri dengannya dan mencari nafkah darinya, juga diharamkan mempelajarinya dengan yang disebut Akademi (sekolah) musik, dll, serta diharamkan mendirikan akademi ini atau bekerja di dalamnya.

Sedangkan nyanyian : maka bagi penyanyi yang menggunakan alat musik tidak diragukan lagi keharamannya sedangkan yang tidak menggunakan musik adalah apabila perkataannya baik maka baik dan apabila jelek juga menjadi jelek dan banyak melantunkan nyanyian yang baik hukumnya adalah makruh para salaf menamakannya At Taghbiir dan mereka mencelanya karena di dalamnya menyebabkan manusia sibuk dan meninggalkan untuk mendengar Al-Qur’an dan merenungkannya. Dan Taghbiir kebalikan dari apa yang dikenal sekarang dengan Nasyid Islami, lihat Majmuu’ Fataawaa, Ibnu Taimiyyah V/83-84. Dan orang-orang yang membolehkan mendengarkan lagu dari kalangan salaf sesungguhnya hal itu dimaksudkan supaya untuk menyukai sya’ir, nyanyian penunggang onta dan nyanyain orang yang naik haji dan yang semisalnya dan bukan nyanyian seperti pada hari ini.

Untuk mrngetahui hukum-hukum dan dalil-dalil ini secara terperinci dan detail serta mengetahui bantahan terhadap orang-orang yang menyelisihinya seperti Ibnu Hazm dan lainnya, maka kajilah kitab-kitab sebagai berikut ini :

1. Kitab Tanziihusy Syariah ‘An Ibaahatil Aghooniy Al Kulii’ah karya Ahmad bin Yahya An Najmiy, cet. Ar Ri’aasah Al ‘Aamah Lil Buhuuts Al ‘Ilmiyyah di Saudi. Kitab ini kecil bentuknya namun besar faedahnya mencakup seluruh cabang permasalahan yang tidak ada pada buku lainnya.
2. Bab (tentang alat musik) dalam buku Nailul Authoor oleh Asy Syaukaaniy VIII/260-272. Di dalamnya terdapat bantahan terhadap Ibnu Hazm atas penyertaannya akan dibolehkannya alat-alat ini.
3. Bab (Tipu daya Syaithon terhadap orang-orang sufi dengan nyanyian, ……………, dan alat musik) dalam buku (Ighootsatul Lahfaan min Mashoyidi Asy-Syaithon) oleh Ibnul Qoyyim, cet. Darul Kutub Al-Ilmiyah 1407 H juz I/252-299) di dalamnya diterangkan panjang lebar tentang tema permasalahan ini.
4. Kitab Kaffur Ri’aa-i ‘An Muharromaatil Lahwi Was Samaa’i karya Ibnu Hajar Al Haitamy) dicetak pada akhir kitabnya Az Zawaajir ‘An Iqtiroofil Kabaa-ir) sebagaimana juga kitab Kaffur Ri’aa-i dicetak secara tersendiri dengan ditahqiiq (diteliti) oleh Muhammad ‘Abdul Qodir ‘Atho, cet. Daarul Kutub Al ‘Ilmiyyah. Kitab ini (yakni Kaffur Ri’aa-i) di dalamnya tidak banyak faedah karena terlalu panjang dan rinci.
5. Bab khusus tentang haramnya alat musik dalam Shohiih Al-Bukhooriy, yang terdapat dalam Fat-hul Baariy X/51-56. Syarh (penjelasan) hadits no. 5540 di dalamnya terdapat bantahan terhadap Ibnu Hazm yang menyatakan hadits ini sebagai hadits dho’iif.

Inilah referensi utama dalam tema permasalahan ini, yang dijadikan sandaran dalam menukil bagi setiap orang yang ingin menerangkan kebenaran dalam tema permasalahan ini. Kandungannya terdapat dalam perkataan Ibnul Qoyyim dalam kitab Ighootsatul Lahfaan dan perkataan Ibnu Hajar dalam Fat-hul Baariy serta perkataan Asy Syaukaniy dalam Nailul Authoor.

Sedangkan pentas seni adalah haram karena di dalamnya terdapat kebohongan, tabarruj (berhias diri) dan bercampurnya laki-laki dengan perempuan dengan dibantu oleh alat musik seperti biasanya, dan sebab-sebab lainnya yang menjadikannya haram, dan sebab-sebab ini serta yang lainnya dan dalil-dalilnya telah dikumpulkan oleh Syaikh Ahmad Ash Shiddiiq Al Ghimariy dalam kitabnya Iqoomatud Daliil ‘Alaa Hirmati At Tamtsiil karya Syaikh Hamuud At Tuwaijiriy juga membicarakannya dalam kitab Al Iidhooh Wat Tabyiin Limaa Waqo’a Fiihi Al Aktsaruun Mim Musyaabahatil Musyrikiin hal. 244 dan setelahnya.

Diharamkannya pentas seni (Film) maka mengakibatkan diharamkan pula bekerja dengan pekerjaan itu, haram mempelajarinya dengan yang disebut (dikenal) dengan Akademi (Institut) kesenian atau akademi perfilman, begitu juga haram mendirikan (membangun) akademi ini, juga haram membuat film dan sinema serta yang semisalnya dari sarana dan prasarana yang diharamkan ini.

Kesenian (ilmu) ini sumbernya dari negara-negara kafir, dan telah masuk ke negara-negara Islam pada akhir abad ke 19 M dan awal abad ke 20 oleh beberapa kelompok perfilm-an dari orang-orang Nasrani dan Yahudi Libanon, dan mereka di bawah perlindungan dari gurunya beberapa masa hingga dari tangan mereka lahirlah kelompok mereka dari generasi kaum muslimin.

Apabila di sana terdapat manfaat dalam ilmu ini seperti menyuguhkan gambaran kejadian-kejadian sejarah atau menyuguhkan beberapa cerita-cerita yang dipenuhi dengan pelajaran, maka kaum muslimin mempunyai ganti hal itu dengan cerita-cerita, dan telah diketahui akan perjalanan sejarah kaum muslimin suatu kelompok Al Qush-shoosh Wal Mudzakkiriin (Ahli cerita dan pemberi peringatan) yang mana mereka meriwayatkan cerita yang sebenar-benarnya dan tidak ada unsur kebohongan terhadap manusia untuk mengingatkan mereka, dan bagi pencerita tersebut memiliki waktu tersendiri karena telah diketahui di masjid-masjid yang manusia berkumpul di dalamnya, bahkan ahli cerita dan pemberi peringatan menyertai (menemani) kaum muslimin dalam peperangan dan pertempuran untuk mengingatkan dan memberi pelajaran kepada mereka serta meneguhkan hati mereka. Dan Ibnu Katsiir rh menyebutkan dalam kitabnya Al Bidaayah Wan Nihaayah sesungguhnya seorang ahli cerita pada perang Yarmuk 13 H bahwa Abu Sufyaan bin Harb ditunjuk oleh Khoolid bin Al Waliid ra tentang tujuan ini, inilah yang berlaku di kalangan kaum muslimin.

Sedangkan televisi: di dalamnya berkumpul beberapa keharaman dan kerusakan :
• Diantaranya mendengarkan hal-hal yang haram seperti musik dan nyanyian yang haram.
• Diantaranya melihat kepada yang haram seperti wanita-wanita mutabarijat (yang menampakkan perhiasan), dan pergaulan yang haram serta yang lainnya.
• Diantaranya juga orang-orang yang melaksanakan program-program pemberitaan televisi di beberapa negara pada hari ini mereka dari kalangan sekuler dan penjahat-penjahat besar yang memerangi Alloh dan RosulNya SAW, mereka menggunakan alat ini untuk merusak kaum muslimin, menanamkan nilai-nilai dunia di dalam diri mereka dan mengajarkan sarana-sarana kejahatan. Dan kalaupun televisi itu tidak mengandung unsur kecuali membuang-buang umur dengan menyia-nyiakan waktu dalam melihatnya cukuplah hal ini sebagai kerusakan.

Kadang-kadang di dalamnya terdapat acara-acara yang mubah. Namun kebanyakan yang ada padanya adalah harom, dan konsekuensi adanya pengingkaran terhadap kemungkaran dan mencegah hal-hal yang menjurus kepadanya hendaknya seorang muslim tidak memasukkan televisi ke dalam rumahnya, jika memang dia betul-betul ingn menjaga dien (agama) anak dan istri-istrinya, hal itu disebabkan sulitnya untuk membedakan yang halal dari yang haram dari program-program yang ditayangkan di dalam televisi, dan sesuatu apabila lebih banyak haramnya daripada halalnya maka hukumnya adalah yang lebih banyak, sebagaimana Alloh Ta’ala berfirman dalam pengharaman minuman keras dan judi..

يَسْئَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَآإِثْمُُ كَبِيرُُ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا وَيَسْئَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمُ اْلأَيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
“Katakanlah di dalamnya terdapat dosa yang besar dan terdapat manfaat bagi manusia. Namun dosanya lebih besar daripada manfaatnya”(QS. Al-Baqoroh: 219).

Dan beginilah televisi itu kerusakannya lebih besar sekali daripada manfaatnya.
Dari segi perdagangan tentang alat-alat ini seperti televisi, radio dan tape --- dengan jual beli dan reparasi --- sesungguhnya adanya syubhat sangat kuat, karena kebanyakan manusia hari ini menggunakannya pada kemungkaran berupa mendengar dan melihat yang haram, dan yang diharamkan pula memberi bantuan untuk hal itu karena firman Alloh Ta’ala:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَتَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan janganlah saling tolong-menlong di atas kejahatan dan permusuhan” (QS. Al-Maidah:2).

Dan sabda Rosululloh SAW:
“Tinggalkanlah hal-hal yang meragukanmu kepada hal-hal yang tidak meragukanmu” (Hadits Hasan).

Dan juga sabda Rosululloh SAW:
“Dan barang siapa yang menjauhi syubhat maka dia telah membebaskan dirinya dan kehormatannya dan barangsiapa yang terjerumus dalam syubhat telah terjerumus ke dalam hal yang haram” (Muttafaqun ‘alaih).

Dan sarana itu walaupun pada dasarnya mubah, namun hal itu menjadi haram apabila dimaksudkan untuk hal-hal yang haram. Karena hukum sarana sama dengan hukum maksudnya. Oleh karena itu diharamkan menjual anggur bagi orang yang menggunakan untuk membuat khomer (arak), juga haram menjual senjata di waktu terjadi fitnah dan haram juga menjual senjata kepada ahlil harb (orang-orang yang diperangi). Dan mayoritas manusia pada hari ini alat-alat ini pada hal-hal yang diharamkan maka haram memberi bantuan kepada mereka dalam hal itu. Walaupun bencana pada alat-alat radio dan tape recorder itu lebih ringan daripada pada televisi dan video, terutama bila dijual kepada orang yang sudah diketahui bahwa dia tidak akan menggunakanya dalam kemungkaran. Wallaahu a’lam.

Kami, apabila kami katakan bahwa menggunakan alat musik dan mendengarkannya adalah termasuk dosa besar karena ada ancaman yang berkenaan dalam hal itu. Sesungguhnya di sini ada satu permasalahan yang harus dipahaminya, sesungguhnya hal itu adalah dosa besar bagi orang-orang yang menggunakannya dan mendengarkannya. Namun hal itu menjadi kufur akbar bagi orang-orang yang membuat syariat dan membolehkannya, karena pembuatan syariat ini termasuk dalam bab menghalalkan kamaksiatan, termasuk dalam hal ini penguasa yang membolehkan penyiarannya, dan pembolehan segala macam alat-alat media massa (pers), sesungguhnya tidak ada sesuatupun yang dapat ditayangkan kecuali dengan Undang-Undang dan pembolehan dari penguasa, dan ini merupakan pembuatan syariat yang menyelisihi syariat Alloh, maka hukumnya adalah kufur akbar, dalilnya adalah:

أَمْ لَهُمْ شُرَكَآؤُاْ شَرَعُوا لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَالَمْ يَأْذَن بِهِ اللهُ
“Apakah mereka memiliki sekutu-sekutu yang membuat syariat bagi mereka dalam dien apa-apa yang tidak ada izin dari Alloh” (QS. Asy-Syuro:21).

Dan dien (agama) adalah peraturan hidup manusia baik peraturan itu benar ataupun bathil karena firman Alloh Ta’ala:

لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ
“Bagimu agamamu dan bagiku agamaku” (Al-Kaafirun:6)

Alloh menyebut kekafiran yang dilakukan oleh orang-orang kafir sebagai agama: Dan dalil kekafiran orang-orang yang membuat syariat yang menyelisihi syariat Alloh juga firman Alloh:

إِنَّمَا النَّسِىءُ زِيَادَةُُ فِي الْكُفْرِ يُضَلُّ بِهِ الَّذِينَ كَفَرُوا يُحِلُّونَهُ عَامًا وَيُحَرِّمُونَهُ عَامًا لِيُوَاطِئُوا عِدَّةَ مَاحَرَّمَ اللهُ فَيُحِلُّوا مَاحَرَّمَ اللهُ زُيِّنَ لَهُمْ سُوءُ أَعْمَالِهِمْ وَاللهُ لاَيَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
“Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan haram itu adalah menambah kekafiran, disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkannya pada satu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain” (QS. At-Taubah:37).

Dan mengundur-undurkan bulan haram itu adalah membuat syariat secara umum menyelisihi syariat Alloh pada bulan-bulan haram. Maka Alloh menamakan dengan menambah kekafiran, dan menanbah-nambah kekafiran adalah merupakan kekafiran. Hukum ini umum mencakup seluruh kemaksiatan yang tidak menyebabkan kafir, seperti riba, zina dan minum arak, melakukannya adalah dosa besar, dan membuat undang-undang perbuatannya adalah kufur akbar, karena pembuatan undang-undang ini adalah sebagai penghalalan. Keterangan ini telah disebutkan dalam muqoddimah ke 17 pada masalah kelima dengan tema permasalahan Al Hukmu Bighoiri Maa Anzalalloh dalam pembahan ini.

Tambahan:
Sebab-sebab penguasa yang rusak sangat ingin menyebarkan alat-alat musik di negara mereka.
Para penguasa yang rusak ini betul-betul sangat ingin membuat masyarakatnya fasik supaya mudah dalam menguasai mereka. Tidakkah kalian melihat bagaimana Alloh mensifati kaum Fir’aun dengan kefasikan; dan sesungguhnya kefasikan mereka disebabkan dia mempengaruhi mereka. Sebagaimana juga sebab ketaatan mereka kepada Fir’aun? Alloh Ta’ala berfirman:

“Maka Fir’aun mempengaruhi mereka, lalu mereka patuh kepadanya. Karena sesungguhnya mereka adalah kaum yang fasik” (QS. Az Zukhruf:54).

Kenyataan ini sangat dimengerti oleh para penguasa dengan baik, untuk itu mereka mengeluarkan harta mereka mereka yang sangat banyak untuk membuat masyarakat menjadi fasik dengan cara menyebarluaskan alat-alat musik dan kemungkaran pada masyarakat, karena orang yanf fasik dia tidak mementingkan kecuali memuaskan hawa nafsunya dan dia tidak peduli sedikitpun dengan urusan penguasa maka kefasikan orang-orang yang fasik disebabkan dia tidak mau (menghindar) dari mengingkari penguasa yang rusak, maka dia membawa satu kemungkaran kepada kemungkaran yang lain, Alloh berfirman --- tentang kaum Nabi Luth --- :

وَجَآءَهُ قَوْمُهُ يُهْرَعُونَ إِلَيْهِ وَمِن قَبْلُ كَانُوا يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ
“Dan datanglah kepadanya kaumnya dengan bergegas-gegas. Dan sejak dahulu mereka selalu melakukan perbuatan-perbuatan yang keji” (QS. Hud:78).

Tidakkah kamu melihat mereka tidak melakukan kekejian yang terakhir kecuali karena orang-orang sebelum mereka telah melakukan kekejian juga? Karena itu adalah kebiasaan dan adat mereka, dari sinilah para penguasa yang rusak itu sangat ingin masyarakatnya menjadi orang-orang yang melakukan kejelekan orang-orang sebelum mereka hingga orang-orang setelahnya mengikuti perbuatannya.

Dapat dilihat berapa banyak para penguasa thoghut menginfakkan hartanya dalam merusak tatanan masyarakat?... Diantaranya:
• Anggaran kementerian kebudayaan yang bertanggung jawab terhadap pentas seni dan perkembangan sinema serta festival-festival besar baik nasional maupun internasional untuk mengajar manusia ilmu-ilmu yang jelek (berdosa) dan bermacam-macam.
• Membangun institut-institut (akademi) musik dan pentas seni serta semisalnya, untuk mencetak generasi-generasi yang rusak.
• Menerbitkan majalah-majalah yang cabul atau jelek dan dipenuhi dengan gambar-gambar dan cerita-cerita yang membangkitkan instink (khayalan).
• Anggaran persatuan olahraga dan club-club yang membentuk grup-grup dalam rangka untuk melalaikan manusia.

Inilah sekelumit pembahasan dari yang sebenarnya banyak sekali.
Seandainya apa yang diinfakkan oleh pemerintah digunakan dalam kerusakan ini adalah untuk kemaslahatan rakyat pasti akan diinfakkan untuk menurunkan harga makanan pokok dan perumahan, atau untuk memperbaiki bantuan-bantuan kesehatan dan pendidikan, akan tetapi penguasa menyuruh kepada kemungkaran dan mencegah kebaikan serta memerangi setiap fadhilah (keutamaan) dan setiap penyeru kepada keutamaan, dan melaksanakan program-program yang terdapat di Indonesia (protokolat filosof zionis) khususnya untuk merusak rakyat beserta kekayaannya, baik terjadi karena hanya ikut-ikutan atau menyepakatinya. Alloh Ta’ala berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ لِيَصُدُّوا عَن سَبِيلِ اللهِ فَسَيُنفِقُونَهَا ثُمَّ تَكُونُ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً ثُمَّ يُغْلَبُونَ وَالَّذِينَ كَفَرُوا إِلَى جَهَنَّمَ يُحْشَرُونَ
“Sesungguhnya orang-orang kafir menginfakkan hartanya untuk menentang jalan Alloh, maka mereka infakkan harta itu kemudian menjadi sesalan bagi mereka dan mereka akan dikalahkan, dan orang-orang kafir ke dalam Jahannam mereka akan dikumpulkan”(QS.Al Anfaal:36).

Mala sesungguhnya secara syariat kita diwajibkan untuk mencopot para penguasa yang kafir lagi membuat kerusakan walaupun caranya harus dengan perang, kecuali kalau memang tidak mampu untuk melaksanakan hal ini, maka tidak saya katakan kepada kaum muslimin untuk melakukan perlawanan terhadap program-program (langkah-langkah) perusakan, menyingkapnya dan memperingatkannya serta menghasung kaum muslimin untuk memutuskan sarana-sarana kerusakan ini, karena sesungguhnya hal ini adalah kewajiban sesuai dengan kemampuan dan sesuatu yang mudah itu tak dapat digugurkan dengan sesuatu yang sulit, sesungguhnya perlawanan terhadap program-program perusakan ini adalah satu langkah yang sangat penting untuk mengembalikan kesalahan umat ini, dan langkah yang penting sebagai cara untuk merubah keadaan, Alloh Ta’ala berfirman:

إِنَّ اللهَ لاَيُغَيِّرُ مَابِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَابِأَنفُسِهِمْ
“Sesungguhnya Alloh tidak akan merubah suatu kaum hingga mereka merubah diri mereka sendiri” (QS. Ar Roa’d:11).

Hal ini disertai dengan usaha dalam mempersiapkan kekuatan yang mampu untuk menghilangkan (mencopot) para penguasa yang kafir. Karena sesungguhnya I’dad (persiapan) ini adalah wajib sebagaimana firman Alloh:

وَأَعِدُّوا لَهُم مَّااسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ
“Dan persiapkanlah kekuatan kalian untuk menghadapi mereka semampu kalian” (QS. Al Anfaal:60).

Kita memohon kepada Alloh Ta’ala untuk menyiapkan petunjuk bagi umat ini yang dapat memuliakan hamba-hambanya yang taat kepadanya dan dapat menghinakan orang-orang yang bermaksiat kepadanya. Diperintahkan di dalamnya tentang ma’ruf dan dilarang di dalamnya kemungkaran, sesungguhnya Alloh adalah Maha Perkasa lagi Bijaksana.

Inilah akhir apa yang saya sebutkan dalam tema permasalahan alat musik dan nyanyian. Wallaahu Ta’ala At-Taufiq.

Selengkapnya....